BERITA PAJAK HARI INI

DJP: PPh Impor Bisa Tumbuh 25%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 09:18 WIB
DJP: PPh Impor Bisa Tumbuh 25%

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (24/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang memprediksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) impor hingga akhir tahun masih bisa tumbuh. Otoritas pajak menilai kenaikan tarif yang terjadi beberapa waktu lalu tidak banyak berpengaruh.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang tengah mengkaji dan berencana memangkas tarif terkait PPh final bunga obligasi. Kajian ini tentu akan memberi dampak pada permintaan imbal hasil dalam lelang obligasi negara.

Selain itu, kabar juga datang dari Kemenkeu yang menilai rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2018 mencapai 30,31%. Kemenkeu mengklaim pelebaran rasio utang itu dipicu oleh dampak depresiasi rupiah.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Berikut ringkasannya:

  • Pertumbuhan PPh Impor Bisa 25% Meski Ada Tarif Baru:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak akan mengantisipasi timbulnya efek negatif ke anggaran terutama untuk jangka panjang, akibat dari peningkatan tarif PPh impor. Berdasarkan prediksinya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 22 ini bisa mencapai 25% dibanding sepanjang tahun 2017.

  • Pemerintah Kaji PPh Bunga Obligasi 0%:

Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Scenaider Siahaan mengatakan arah kebijakan ini bisa jadi membuat PPh bunga obligasi pemerintah menjadi 0% sesuai dengan kajian tahun 2016. Kabarnya, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai macam praktik pemajakan dari bunga obligasi di berbagai negara.

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini
  • Sri Mulyani Berupaya Jaga Outstanding Utang:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah outstanding utang yang mencapai 30,31% merupakan dampak pelemahan rupiah. Meski begitu, kabarnya dia akan tetap menjaga di sekitar angka tersebut jika ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal, terutama utang luar negeri.

  • Penyebab Dana Desa Sulit Cair:

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan transfer daerah dan dana desa dapat dicairkan jika pemerintah daerah rutin melaporkan realisasi anggaran berbasis kinerja. Tercatat hingga akhir Agustus 2018, menurutnya masih ada 43 daerah yang belum mengirim laporan informasi keuangan dan 14 daerah belum mengirim laporan hasil belanja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Atur Ulang Ketentuan Sistem Blokir Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai