LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 14:37 WIB
DJP Pangkas Piutang Pajak Kategori Macet, Terbanyak di Atas 3 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan banyak penyisihan piutang pajak tidak tertagih untuk umur piutang lebih dari 3 tahun.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebutkan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sepanjang tahun 2020 lalu mencapai Rp37,4 triliun. Sebagian besar penyisihan berasal dari piutang pajak dengan umur lebih dari 3 tahun.

"Penyisihan piutang pajak per umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun senilai Rp7,7 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Penyisihan piutang pajak dengan kurun waktu lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun membuat piutang neto pada periode tersebut mencapai Rp23,53 miliar. Jumlah tersebut jauh berkurang dari piutang bruto umur lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sejumlah Rp7,7 triliun.

Selanjutnya penyisihan piutang pajak tidak tertagih dengan umur lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun mencapai Rp6,46 triliun. Jumlah piutang bruto pada periode tersebut senilai Rp6,48 triliun dan membuat piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.

Kemudian piutang pajak dengan umur lebih dari 5 tahun dilakukan penyisihan senilai Rp16,7 triliun. Hal tersebut membuat piutang bruto yang senilai Rp16,8 triliun menyusut menjadi Rp71,88 miliar sebagai piutang neto untuk umur piutang lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Sementara itu, penyisihan piutang tidak tertagih untuk umur piutang sampai dengan satu tahun senilai Rp223,03 miliar. Penyisihan untuk umur piutang lebih dari 1 tahun hingga 2 tahun sejumlah Rp1,7 triliun dan penyisihan piutang dengan umur lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun senilai Rp4,4 triliun.

Melalui penyisihan tersebut sebagian besar piutang pajak neto berada pada rentang umur satu tahun hingga 3 tahun. Nilai piutang neto dengan umur sampai dengan 3 tahun mencapai Rp32,3 triliun. Sedangkan piutang neto dengan umur lebih dari 3 tahun hanya senilai Rp109,18 miliar.

Berdasarkan PMK No.207/2019 perihal penentuan kualitas piutang maka upaya penyisihan piutang tidak tertagih berlaku pada kategori piutang dengan kualitas macet. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang mengatur penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh bendahara umum negara.

Kualitas macet berlaku apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 tahun sejak jatuh tempo. Sementara itu, piutang yang tidak dilunasi lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun sejak jatuh tempo masuk kategori kualitas diragukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Simak! Aturan Baru Penghapusan Piutang Bidang Kepabeanan-Cukai Berlaku

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan