PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Mulai Inventarisasi Data WP Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Januari 2017 | 14.44 WIB
DJP Mulai Inventarisasi Data WP Batal Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah menginventarisasi data dan informasi terkait harta wajib pajak yang batal merepatriasi hartanya melalui program pengampunan pajak. Mengingat, hingga berakhirnya tenggat waktu, terdapat wajib pajak yang tak kunjung merealisasikan komitmennya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aparat Ditjen Pajak tengah bersiap untuk memberlakukan Pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mengatur soal langkah apa yang harus diterapkan kepada wajib pajak yang batal merepatriasi hartanya.

"Hingga saat ini kami tengah menginventarisir terlebih dulu," tuturnya kepada DDTCNews, Kamis (5/1).

Ditjen Pajak perlu menginventarisir harta-harta wajib pajak terlebih dulu sebagai bukti otentik sebelum mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak.

Berdasarkan inventarisir tersebut pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian surat pernyataan itu. Pengiriman surat peringatan ini diatur dalam Pasal 13 ayat 2 UU Pengampunan Pajak.

Selanjutnya dalam kurun waktu tertentu, wajib pajak diharuskan untuk menanggapi surat yang dilayangkan oleh Ditjen Pajak tersebut. Hal ini tertera dalam Pasal 13 ayat 3 yang menyebutkan wajib pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kirim.

Kemudian harta wajib pajak yang batal merepatriasi dan ditemukan oleh Ditjen Pajak akan dianggap sebagai harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan serta diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016.

Atas penghasilan dimaksud akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 4 huruf a UU Pengampunan Pajak.

Adapun uang tebusan yang telah dibayar oleh wajib pajak akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak dari perhitungan pajak atas harta tambahan tersebut, sebagaimana diatur dalam  Pasal 13 ayat 4 huruf b UU Pengampunan Pajak.

Hestu menambahkan setelah mengetahui sejumlah komitmen repatriasi yang tidak direalisasikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan untuk menerapkan sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku kepada wajib pajak terkait. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.