PENEGAKAN HUKUM

DJP Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Eksportir Nikel dan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 15:37 WIB
DJP Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Eksportir Nikel dan Rokok Ilegal

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atas 9 wajib pajak pada 2022. Hal ini sebagai bagian dari upaya joint investigation penegakan hukum di bidang perpajakan.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 menyebutkan 9 wajib pajak tersebut terdiri dari 1 wajib pajak ekspor nikel dan 8 wajib pajak rokok ilegal pesisir. Hanya saja, otoritas tidak menyebutkan kasus yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan tersebut.

“Masih terdapat saldo pemeriksaan bukti permulaan atas 9 wajib pajak yang akan menjadi saldo carry over ke tahun 2022,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2022, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Adapun DJP menyampaikan persentase keberhasilan pelaksanaan joint investigasi pada 2021 sebesar 104,55%.

Pencapaian tersebut terdiri dari komponen penilaian kevalidan informasi yang diberikan, efektivitas analisis informasi wajib bayar targetting, dan persentase kualitas tindak lanjut analisis wajib bayar targetting.

Untuk meningkatkan upaya joint investigation tahun ini, DJP akan mengimplementasikan investigasi multidoor dan pemanfaatan data.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Tak hanya itu, dalam lingkup aksi joint program pada 2022 ini, DJP akan melakukan monitoring atas penurunan laporan hasil analisis (LHA) daftar sasaran analisis bersama (DSAB). Kemudian, meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan joint audit.

Lalu, meningkatkan koordinasi melalui rapat virtual/offline secara periodik antara unit eselon I terkait pada Forum Sekretariat Bersama Joint Team. Terakhir, meningkatkan peran Kanwil/KPU DJP-DJBC dalam mendukung pelaksanaan joint program. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD