BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 08:18 WIB
DJP: Insentif PPnBM Rumah dan Kapal Yacht Tidak Ganggu Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas PPnBM hunian mewah dan penghapusan PPnBM kapal yacht diyakini tidak berdampak besar pada penerimaan negara. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (29/11/2018).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hunian mewah dan kapal yacht selama ini hanya masuk dalam kelompok penerimaan PPnBM lain, sehingga tidak terlalu signifikan.

“Target penerimaan dari PPnBM lainnya mungkin akan terganggu, tapi kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan tidak masalah,” kata Yon.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Selain itu, kabar juga datang dari Presiden Joko Widodo yang akan menghapus sektor yang selama ini masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rencana relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Dia mengaku belum menandatangani regulasi terkait.

“Begitu masuk istana, ya sudah, saya lihat dan coret saja. Intinya, jangan meragukan komitmen pemerintah, komitmen saya, pada UMKM,” katanya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT
  • Efek Insentif PPnBM Hunian Mewah dan Kapal Yacht Terbatas

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan PPnBM hunian mewah dan kapal yatch selama ini hanya masuk penerimaan PPnBM lainnya. Sebagai gambaran, target penerimaan PPnBM tahun ini Rp12,2 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan PPnBM lainnya hanya Rp200 miliar. Sebagian besar penerimaan PPnBM dalam negeri berasal dari kendaraan bermotor.

  • DIM Revisi UU KUP dari Selurug Fraksi Sudah Selesai

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari tiap fraksi sudah masuk sehingga pembahasan sudah dapat dilanjutkan pada masa siding selanjutnya.

  • Indonesia Serukan Sistem Pajak yang Adil dan Efisien di KTT G20

Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengungkapkan dalam pertemuan KTT G20, Indonesia menyerukanpembentukan sistem pajak Internasional yang adil dan efisien. Selain itu, ada empat aspek lain yang juga diserukan. Pertama, komitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kedua, komitmen atas sistem perdagangan multilateral yang adil, transparan, rules based, dan nondiskriminasi.Ketiga, peningkatan partisipasi emerging economies dan negara berkembang dalam tata kelola ekonomi global.Keempat, peningkatan koordinasi dan sinergi kebijakan makroekonomi untuk meminimalkan spillover effects dandownside risks.

  • Presiden Jokowi Coret UMKM dalam Relaksasi DNI

Presiden Joko Widodo menegaskan akan mencoret UMKM dari relaksasi DNI yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Dengan demikian, pemerintah kembali menegaskan tidak akan membuka sektor UMKM untuk asing.

“Saya pastikan akan saya keluarkan urusan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini,” ujarnya saat memberi sambutan dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Solo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT