ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama dengan NPWP Fisik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 16:00 WIB
DJP Ingatkan NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama dengan NPWP Fisik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu khawatir jika belum menerima kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) fisik dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan kartu NPWP elektronik sebagai penggantinya. Hal ini dikarenakan kartu NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik.

“Kartu NPWP elektronik dapat digunakan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP,” tulis DJP, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Pemberian kartu fisik NPWP kepada wajib pajak merupakan wewenang dari KPP terdaftar. Oleh karena itu, jika kartu NPWP fisik belum diterima maka wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pada KPP terdaftar. Kontak KPP terdaftar dapat diihat melalui website pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan datang langsung ke KPP terdekat. DJP menjelaskan permohonan cetak ulang dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Permintaan Kembali berikut ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali dan terdapat dokumen pendukung yang perlu dilampirkan,

“Dokumen pendukung, yaitu dokumen yang sama dengan persyaratan pendaftaran NPWP,” jelas DJP.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Kendati demikian, DJP menambahkan, dalam hal wajib pajak membutuhkan kartu fisiknya dalam waktu cepat maka diperbolehkan untuk melakukan cetak NPWP elektronik menjadi kartu fisik secara mandiri.

“Apabila membutuhkan kartu fisiknya dalam waktu cepat, silakan untuk cetak atau print secara mandiri, ya,” tambah DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK