PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan ASN untuk Tetap Lapor SPT Meski Sudah Sampaikan LHK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 16:30 WIB
DJP Ingatkan ASN untuk Tetap Lapor SPT Meski Sudah Sampaikan LHK

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun ASN sudah menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan SPT Tahunan merupakan kewajiban ASN sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, LHK ASN adalah kewajiban administrasi ASN. Keduanya sama-sama wajib dilaporkan sebagai tanggung jawab ASN.

"Berbeda konteksnya antara LHK ASN dengan SPT Tahunan. Tapi antara data yang dilaporkan di SPT Tahunan dan LHK ASN harus terintegrasi," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Eko berharap ASN dapat memahami perbedaan antara SPT Tahunan dengan LHK ASN. Menurutnya, ASN juga harus melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan harta yang dimilikinya.

"Jadi jangan ada yang tidak dilaporkan, karena kami punya akses datanya lengkap karena memuat semua unsur," ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga akan melakukan rekonsiliasi data antara LHK ASN dengan SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika terdapat ada harta yang belum/tidak dilaporkan maka ASN bisa mendapatkan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2022.

Hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan 2021 telah mencapai 6,39 juta pelaporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 189.485 SPT berasal dari wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?