Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun ASN sudah menyampaikan laporan harta kekayaan (LHK).
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan SPT Tahunan merupakan kewajiban ASN sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, LHK ASN adalah kewajiban administrasi ASN. Keduanya sama-sama wajib dilaporkan sebagai tanggung jawab ASN.
"Berbeda konteksnya antara LHK ASN dengan SPT Tahunan. Tapi antara data yang dilaporkan di SPT Tahunan dan LHK ASN harus terintegrasi," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, dikutip pada Jumat (25/3/2022).
Eko berharap ASN dapat memahami perbedaan antara SPT Tahunan dengan LHK ASN. Menurutnya, ASN juga harus melaporkan SPT Tahunan secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan harta yang dimilikinya.
"Jadi jangan ada yang tidak dilaporkan, karena kami punya akses datanya lengkap karena memuat semua unsur," ujarnya.
Lebih lanjut, DJP juga akan melakukan rekonsiliasi data antara LHK ASN dengan SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika terdapat ada harta yang belum/tidak dilaporkan maka ASN bisa mendapatkan sanksi administrasi.
Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2022.
Hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan 2021 telah mencapai 6,39 juta pelaporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 189.485 SPT berasal dari wajib pajak badan. (rig)