EKSTENSIFIKASI PAJAK

DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:37 WIB
DJP: Ekstensifikasi Tidak Mengarah pada Sektor Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memastikan kegiatan ekstensifikasi tidak ditujukan untuk sektor usaha tertentu. Basis data menjadi patokan utama otoritas dalam menambah basis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh sektor usaha masuk dalam target DJP dalam konteks memperluas basis pajak. Data pihak ketiga menjadi andalan DJP dalam kegiatan ekstensifikasi.

"Sebenarnya tidak secara spesifik mengarah ke sektor usaha tertentu, tetapi ekstensifikasi berbasis data dan informasi," katanya kepada DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hestu melanjutkan, data dan informasi yang menjadi pijikan utama otoritas berasal dari banyak sumber. Dia menyebutkan data keuangan bukan satu-satu data yang akan dipakai DJP untuk menambah basis wajib pajak.

Melalui basis data yang kuat, DJP mengharapkan wajib pajak baru yang terdaftar menjadi berkualitas. Dengan demikian, akan mampu menopang penerimaan pajak secara berkelanjutan.

"Data dan informasi itu bisa data perizinan, data transaksi, ataupun data harta yang kita dapatkan dari berbagai sumber, yang mengindikasikan seseorang atau suatu pihak sudah memiliki kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Hestu melanjutkan secara umum kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan DJP setiap tahunnya mampu menambah 3 juta WP baru. Data, menurut Hestu akan memainkan peran penting dalam usaha DJP memperluas basis pajak di masa depan.

"Rata-rata per tahun ada pertambahan WP baru sekitar 3 juta. Kami ingin meningkatkan kualitas WP terdaftar, oleh karena itu ekstensifikasi berbasis data ini menjadi penting," imbuhnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara