Ilustrasi. Perajin menata kacang kedelai saat proses produksi tempe di salah satu usaha industri tempe tradisional, Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I Suparno mengatakan pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan insentif pajak untuk memulihkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif pajak dapat membantu pelaku usaha bertahan dan bangkit setelah pandemi.
"Pemerintah melalui DJP telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal seperti insentif bagi UMKM," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (6/11/2020).
Suparno mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk para UMKM. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut.
Sementara pada pengusaha yang lebih besar, tersedia insentif berupa PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Nilai insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah juga memiliki fasilitas terkait kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Untuk industri kecil menengah (IKM), terdapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.
"Pelaku IKM dapat menggunakan fasilitas KITE IKM yang akan membantu cash flow perusahaan. Ini karena pada saat importasi, bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terutang tidak dipungut," ujarnya.
Menurut Padmoyo, fasilitas KITE IKM tersebut merupakan kebijakan dari DJBC berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku bagi IKM. Dengan insentif tersebut, biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.
Padmoyo menilai biaya produksi yang lebih rendah pada gilirannya akan membuat harga barang juga lebih murah. Kondisi ini membuat hasil produksi IKM tersebut dapat lebih kompetitif di pasar global. (kaw)