PMK 48/2023

DJP Beri Contoh Input Faktur Pajak Penjualan Emas Sesuai PMK 48/2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2023 | 14:07 WIB
DJP Beri Contoh Input Faktur Pajak Penjualan Emas Sesuai PMK 48/2023

Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Mei 2023, pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Menyusul hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan contoh memasukkan faktur pajak penjualan sesuai dengan PMK 48/2023.

"Tutorial resmi belum tersedia. Tetapi sebagai contoh, tarif PPN saat ini 11% dan PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Maka, tarif efektif PPN-nya menjadi 11% dikalikan 10%, yakni 1,1%," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Kemudian, pada faktur pajaknya, dasar pengenaan pajak (DPP) bisa diisi dengan harga jual. Sementara untuk PPN-nya, menggunakan besaran tertentu dengan tarif 10% x 11% = 1,1%.

"Silakan isi PPN dengan nilai 1,1% dikali dengan DPP-nya," cuit DJP.

Artinya, apabila harga jual emas perhiasan adalah Rp10 juta maka PPN-nya adalah 10% x 11% X Rp10 juta, yakni Rp110 ribu. Pengisian pada aplikasi e-faktur berdasarkan contoh di atas adalah:

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

DPP = Rp10.000.000
PPN = Rp110.000

"Untuk besaran tertentu menggunakan Kode Faktur Pajak 05," ujar DJP lagi.

Perlu dipahami, pengusaha kena pajak pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (untuk penyerahan kepada konsumen akhir).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap).

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai