EKONOMI DIGITAL

DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB
DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan analisis terhadap 156 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri pada tahun lalu.

Otoritas menyampaikan 156 pelaku usaha PMSE tersebut telah menyerahkan layanan/memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.

“Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti data 156 pelaku usaha PMSE dengan mengadakan one on one meeting,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Lebih lanjut, ratusan perusahaan asing tersebut diketahui telah memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 dan peraturan pelaksanaannya untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE pada 2021.

Perkembangannya, jumlah pemungut PPN PMSE sampai dengan akhir 2021 telah mencapai 94 pemungut. Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.

Hasilnya, DJP dapat mengantongi penerimaan PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun hingga akhir 2021 lalu. Angka tersebut setara dengan 189,48% dari target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, DJP menginformasikan otoritas kini tengah mengembangkan portal PMSE untuk mengakomodasi masukan dan kebutuhan terkait monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungut PPN PMSE.

“Telah dilakukan request for change (RFC) dalam rangka pengembangan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan (Bukti Pbk) sebagai bukti pembayaran pengganti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) pada portal PMSE,” kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI