PERTUKARAN DATA

DJP akan Terima Data Wajib Pajak yang Diparkir di 103 Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 November 2020 | 16:01 WIB
DJP akan Terima Data Wajib Pajak yang Diparkir di 103 Negara

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memulai agenda pertukaran data informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) pada November 2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan agenda pertukaran data informasi keuangan untuk tujuan perpajakan edisi 2020 merupakan tahun ke-3 partisipasi Indonesia dalam upaya transparansi data keuangan untuk tujuan pajak secara global.

John kembali menjelaskan agenda AEoI tahun ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Pada situasi normal, data perbankan yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat sudah disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Covid-19 membuat otoritas membuat relaksasi jadwal pelaporan dengan mundur sampai Oktober 2020. "Untuk tahun 2020 ini karena pandemi Covid-19, diberikan relaksasi 2 bulan yaitu akhir bulan Oktober 2020," katanya Selasa (27/10/2020).

Karena itu, proses validasi dan konsolidasi data AEoI baru bisa dilakukan DJP mulai awal November 2020. John menerangkan DJP memiliki waktu kurang dari 1 bulan untuk melakukan proses tersebut sebelum dikirim ke negara mitra melalui Global Forum via common transmission system (CTS).

Sejalan dengan pengumuman DJP No: PENG 65/PJ/2020, tahun ini Indonesia akan menerima data AEoI data keuangan wajib pajak dalam negeri yang diparkir di 103 yurisdiksi. Sebaliknya, DJP akan mengirim data AEoI data keuangan wajib pajak luar negeri ke 85 yurisdiksi mitra.

Adapun data yang dipertukarkan tahun ini tidak mengalami perubahan format. Konten AEoI merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2019.

"DJP akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020," sambung John. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus