ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan permohonan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak dapat diajukan secara elektronik, tetapi secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, pemohon surat keterangan SPLN dapat menyampaikan permohonan tertulis secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Mohon maaf, permohonan tersebut belum tersedia untuk disampaikan secara elektronik. Permohonan tertulis juga dapat disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Sebagai informasi, surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.

Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Pertama, menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Kedua, melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan keputusan berdasarkan hasil penelitian dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa penerbitan surat keterangan atau surat penolakan.

Dalam hal batas waktu 30 hari tersebut telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan WNI dianggap diterima. Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan paling lama 5 hari setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat