PENEGAKAN HUKUM

DJBC Ungkap Miras Ilegal Asal Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 11:13 WIB
DJBC Ungkap Miras Ilegal Asal Singapura

SURABAYA, DDTCNews - Penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal kembali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ketiga kontainer tersebut rencananya akan dibongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun penggagalan yang dilakukan pada 28 Juni 2018 itu dapat terlaksana berdasarkan kerja sama dengan Bea Cukai Singapura (Singapore Customs).

"Pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai," katanya di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Heru menjelaskan, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT Golden Indah Pratama. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol miras berbagai jenis dan merek asal Singapura.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

"Total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp27 miliar. Sementara, potensi kerugaian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp57,7 miliar. Terdiri dari bea masuk Rp40,5 miliar, PPN Rp6,7 miliar, PPh Rp5,1 miliar, dan cukai Rp5,4 miliar," terang Heru.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Catatan DJBC menunjukkan penindakan kali ini makin menambah jumlah penegakan hukum di bidang cukai pada 2018. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penindakan di bidang cukai diakuinya masih menunjukkan peningkatan.

"Pada 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, pada 2016 sebanyak 2.259 kasus, pada 2017 3.965 kasus, dan hingga pada 2018 hingga Juli telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus," papar Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024