Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara menyelenggarakan pemusnahan bersama barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyelundupan guna mendukung program Asta Cita pemerintah.
Dalam periode terakhir, Kanwil DJBC Sumatera Utara dan satuan kerja di bawahnya mengungkap 1.429 kasus pelanggaran. Kasus tersebut terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba.
“Barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas (ballpress), kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu,” kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Sugeng Apriyanto, dikutip pada Minggu (8/12/2024).
Selain itu, lanjut Sugeng, Kanwil DJBC Sumatera Utara juga menyita 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal. Adapun total nilai potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp11,9 miliar.
Dia menyebut kanwil telah menjalin sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Avsec Bandara Kualanamu, dalam memberantas penyelundupan. Adapun penegahan tersebut terjadi di berbagai wilayah seperti Belawan, Kualanamu, Medan, Kuala Tanjung, Pematangsiantar, Teluk Nibung, dan Sibolga.
Dari sinergi tersebut, sejumlah kasus besar pun telah digagalkan, termasuk penyelundupan 278 ball pakaian bekas, 306 koli produk makanan, daging olahan, minuman kaleng, 97 boks obat-obatan, dan 115,59 kilogram narkoba.
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” tutur Sugeng.
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp3,8 miliar dengan potensi nilai pungutan negara yang tidak tertagih sekitar Rp2,6 miliar. (rig)