PELAYANAN KEPABEANAN

DJBC Minta Masyarakat Melapor Jika Temui Indikasi Penipuan e-CD

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:00 WIB
DJBC Minta Masyarakat Melapor Jika Temui Indikasi Penipuan e-CD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta partisipasi masyarakat untuk melapor jika menemukan situs electronic customs declaration (e-CD) palsu.

DJBC menyatakan masyarakat perlu mewaspadai keberadaan situs pengisian e-CD palsu karena dapat menimbulkan kerugian bagi yang menggunakannya. Aduan soal indikasi situs e-CD dapat disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

"Jika menemukan indikasi penipuan segera laporkan melalui saluran resmi pengaduan Kominfo pada aduankonten.id," bunyi pamflet yang diunggah akun Twitter @beacukaiRI, Sabtu (11/3/2023).

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Customs declaration awalnya disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Penggunaan e-CD juga memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

DJBC menegaskan pengisian e-CD tidak dipungut biasanya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id.

"Jangan melakukan pengisian atau pembayaran terkait kepabeanan dan cukai pada tautan selain tautan tersebut," bunyi pernyataan DJBC.

DJBC mulai menemukan keberadaan situs e-CD palsu sejak sebulan yang lalu. Sejauh ini, DJBC pun sudah meminta Kemenkominfo men-takedown 3 situs e-CD palsu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?