KERJA SAMA ANTARINSTANSI

DJBC Gandeng Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 13:09 WIB
DJBC Gandeng Akuntan Publik Suasana pelatihan audit dan kepabeanan yang dihadiri akuntan publik. (Foto: laman resmi DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar pelatihan mengenai penjelasan aturan kepabeanan dan cukai khusunya di bidang audit oleh akuntan publik. Hal ini menyusul setelah banyaknya temuan kesalahan dalam pelaporan kepabeanan dan cukai perusahaan.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Muhammad Sigit mengatakan pelatihan ini bertujuan membekali para akuntan publik dengan pengetahuan yang lebih mendalam agar bisa memberikan masukan pada perusahaan yang mereka audit untuk menjelaskan ketentuan kepabeanan dan cukai dengan benar.

“Saat ini audit kita menunjukkan kalau banyak perusahaan yang masih kurang patuh, temuan masih banyak dan berulang kali disebabkan oleh kurangnya kontrol internal,” tuturnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sigit meminta pada akuntan publik yang melakukan uji kontrol internal suatu perusahaan untuk tidak hanya fokus pada laporan keuangan saja tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IAPI Tarko Sunaryo melihat selama ini audit yang dilakukan akuntan publik berbeda dengan audit yang dilakukan DJBC.

“Dengan pemahaman lebih dalam dari akuntan publik khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, diharapkan tidak ada perbedaan kembali. Selain itu, proses pengawasan yang semakin efisien,” kata Tarko.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Senada dengan Tarko, Ketua Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI Handoko Tomo menjelaskan dengan adanya pelatihan, ini akuntan publik mengerti yang menjadi fokus DJBC, sehingga bisa memberikan masukan pada perusahaan.

Pelatihan ini sedikitnya menghadirkan 150 akuntan publik yang sebagian besar berasal dari Jakarta. Respons dari para akuntan publik cukup positif. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT