PMK 78/2023

DJBC Bisa Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 September 2023 | 14:30 WIB
DJBC Bisa Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas tarif dan/atau nilai pabean yang telah disampaikan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2023.

Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta sejumlah hal antara lain data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis dan/atau contoh barang kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir.

“Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang…disampaikan kepada: a. Importir;…dan/atau c. Pemilik barang melalui importir atau eksportir,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) PMK 78/2023, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Pejabat bea dan cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. Surat dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Atas permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang tersebut maka importir dan/atau pemilik barang wajib memenuhinya.

Importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta pejabat bea dan cukai secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Begitu pula dengan jawaban atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik, atau melalui sistem komputer pelayanan.

Sementara itu, importir dan/atau pemilik barang dapat menyerahkan contoh barang secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Dalam hal importir dan/atau pemilik barang tidak dapat menyerahkan contoh barang maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan contoh barang.

Surat pernyataan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf F PMK 78/2023. Tambahan informasi, DJBC dapat melakukan penelitian ulang dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun