PMK 69/2024

Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 November 2024 | 16.03 WIB
Diubah, Kriteria Ini Harus Dipenuhi WP Badan untuk Dapat Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Perubahan itu dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 69/2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Salah satu perubahannya terkait dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020.

“Untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan … wajib pajak badan harus memenuhi kriteria,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Ada 6 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:

  • keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan (tax holiday);
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (tax allowance);
  • pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan pada Pasal 29A peraturan pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan (investment allowance);
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK) berdasarkan peraturan pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di KEK; dan
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (poin ini sebelumnya tidak ada di PMK 130/2020).

Keempat, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh.

Keenam, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan (tax holiday).

Seperti diketahui, melalui PMK 69/2024, otoritas memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025. PMK 69/2024 juga telah memuat respons atas rencana penerapan kebijakan pajak minimum global. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 69/2024 di sini.

Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.