KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2016 | 19:35 WIB
Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google

JAKARTA, DDTCNews – Negosiasi penyelesaian utang pajak Google di Indonesia menemui jalan buntu setelah Ditjen Pajak menolak nilai pajak yang diajukan Google lantaran angkanya terlalu kecil. Atas sikap ini, pemerintah menutup jalan damai dengan Google, settlement yang telah berlaku kini diberhentikan.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan tax settlement Google tidak memberikan hasil yang positif. Google justru meminta nominal utang pajak terlampau jauh lebih rendah dari penghitungan pemerintah.

"Tahun depan bukan settlement (penghitungan pajak) lagi. Settlement saya tutup. Itu omongan saya," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Haniv mengatakan Ditjen Pajak tentu menolak penawaran nominal pajak yang diajukan oleh Google. Menurutnya penghitungan pemerintah atas jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Google sudah terbilang sangat murah karena hanya dihitung untuk periode 2015 saja, belum mencakup beberapa tahun sebelumnya.

Sebagai konsekuensinya, Ditjen Pajak akan menaikkan status pemeriksaan pajak Google ke tahapan bukti permulaan (preliminary investigation) yang berarti ada indikasi pidana.

"Kami harus kencang. Saya minta Google tahun depan berikan datanya (keuangan), saya hitung pajaknya, dan ingat konsekuensinya denda 150%," lanjut Haniv.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Menurutnya full investigation akan diberlakukan jika tidak ada niat baik Google dalam kerja sama dengan pemerintah untuk audit laporan keuangannya. Haniv mencontohkan pada saat wajib pajak tidak ingin diperiksa dan tidak ingin memberitahukan pembukuannya, maka sudah bisa diterapkan full investigation.

Haniv menambahkan perusahaan asal AS itu sudah memberikan respons namun masih belum terbuka. "Dia ngeri juga hadapi investigasi kami. (Pokoknya) Sebulan data enggak diberikan, saya akan tingkatkan (pemeriksaaan jadi) full investigastion," tegasnya.

Sebelumnya, penyelesaiaan kasus pajak Google nampak menemui titik terang. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada Google lantaran berkomitmen membayar utang pajaknya.

Namun berdasarkan perkembangan terbaru, negosiasi itu tidak mencapai kesepakatan lantaran angka tax settlement yang diajukan Google dinilai terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak. Perusahaan raksasa internet itu disebut-sebut memiliki utang pajak senilai Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN