SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

Ditjen Pajak Luncurkan Versi Terbaru M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 14:02 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan Versi Terbaru M-Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan versi terbaru aplikasi M-Pajak yang menyajikan berbagai informasi dan peraturan seputar pajak, serta sejumlah fitur lainnya yang bisa dinikmati masyarakat melalui smartphone berbasis android.

Dikutip dari laman resmi DJP, melalui M-Pajak masyarakat bisa mengetahui lokasi pojok pajak, kantor pajak, dan payment point terdekat. Di samping itu, masyarakat juga bisa melakukan e-registration melalui smartphone.

"Dalam aplikasi ini, tersedia tautan yang bisa menghubungkan langsung wajib pajak ke beberapa pelayanan lain seperti kring pajak, sosial media Ditjen Pajak, situs pajak.go.id," ungkap DJP dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Baca Juga:
Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER

Fitur lainnya yaitu pencarian dengan menggunakan suara (voice search) dan push notification yang akan memberikan notifikasi bagi pengguna melalui menu kotak masuk yang ada pada navigasi.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai jadwal kelas pajak yang diadakan kantor pajak di seluruh Indonesia.

Untuk saat ini, aplikasi hanya bisa digunakan pada smartphone yang berbasis android. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi M-Pajak ini secara gratis melalui Google Playstore.

Baca Juga:
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Kendati demikian, masih ada fitur M-Pajak yang masih dalam tahap pengembangan sehingga belum bisa dimanfaatkan seperti fitur DJP online.

Hingga saat ini sedikitnya 10 ribu orang telah mengunduh aplikasi M-Pajak. Sebagian besar masyarakat yang telah mengunduh M-Pajak menyatakan puas yang dibuktikan dengan rate atau skor untuk aplikasi M-Pajak dalam Google Playstore mencapai poin 4,1 dari 5. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional