KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak: Kalau Orang Bandel Ya Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Januari 2020 | 19:06 WIB
Ditjen Pajak: Kalau Orang Bandel Ya Diperiksa

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Selain untuk memperbaiki pelayanan, optimalisasi penggunaan teknologi oleh Ditjen Pajak (DJP) akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengawasan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan otoritas akan berusaha memberikan pengawasan yang adil. Pemeriksaan, sambungnya, hanya betul-betul untuk wajib pajak yang tidak patuh.

“Kalau orang bandel ya diperiksa. Kalau orang patuh ya jangan diperiksa karena bagaimanapun diperiksa itu pasti rasanya tidak enak. Walaupun misalnya, yakin banget bayar pajak dengan baik, tapi namanya sebaik-baiknya pemeriksaan, tetap saja pemeriksaan itu tidak enak,” kata Yon.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Yon menjelaskan ketika pemeriksaan, meskipun percaya diri sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak harus tetap datang ke kantor pajak dan menyiapkan segala dokumen yang diberikan. Hal ini jelas membuat tidak nyaman jika menimpa wajib pajak yang sudah patuh.

Compliance cost-nya relatively tinggi, sehingga kita berusaha sedapat mungkin agar strategi pemeriksaan ini efektif. Orang yang tidak sepantasnya diperiksa, yang sudah patuh-patuh, ya jangan diperiksa. Yang bandel banget ya diperiksa,” ungkap Yon.

Nah, optimalisasi teknologi untuk proses pemeriksaan ini masuk dalam implementasi compliance risk management (CRM). Dengan CRM, sambung Yon, DJP akan bisa memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan melalui analisis data yang disampaikan oleh wajib pajak atau yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, otoritas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 terkait implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. CRM digambarkan sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan sistematis oleh DJP.

Yon berharap implementasi CRM dan penggunaan teknologi di masa mendatang akan bisa membuat prediksi tingkah laku (behaviour) dari wajib pajak layaknya negara maju. Dia mengatakan beberapa negara maju sudah bisa memprediksi tingkah laku wajib pajak berdasarkan SPT dan data lainnya.

“Sehingga mereka [negara maju itu] bisa melakukan pendekatan dengan lebih baik. Jadi, kalau diprediksi selama ini wajib pajak bandel, tahun ini mereka akan kasih imbauan duluan. Jadi, ada perbaikan sebelum SPT masuk,” imbuhnya.

Bahasan mengenai CRM ini juga bisa Anda lihat dalam berbagai wawancara dengan sejumlah narasumber di majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?