REVISI PMK 118/2016

Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 22 November 2017 | 10:13 WIB
Ditjen Pajak: Ini Bukan Amnesti Pajak Jilid II

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tidak ada pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118 tahun 2016 tentang tax amnesty hanya untuk memberikan kemudahan bagi peserta maupun wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada perbedaan isi PMK ini dengan ketentuan yang ada di tax amnesty. Dalam PMK ini jika wajib pajak jujur ungkapkan hartanya maka tidak dikenakan sanksi dan hanya perlu membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.

"Yang pertama kami tegaskan bahwa ini bukan tax amnesty jilid II, sama sekali tidak. Jadi ini pengungkapan sendiri dengan tidak dikenakan sanksi sebelum dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (21/11).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dalam PMK ini, sanksi dalam UU tax amnesty sebesar 200% dan sesuai UU KUP sebesar 2% dikali 24 bulan atau 48% akan dihilangkan jika wajib pajak jujur mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan.

Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.

Sedangkan di revisi PMK ini tarif pajak dikenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017. Dalam PP ini wajib pajak badan 30%, wajib paja orang pribadi sebesar 25% dan wajib pajak lainnya 12,5%.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024