ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 16:30 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Penyebab Bukti Potong Tidak Masuk ke Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa dalam layanan aplikasi e-form terkadang bukti pemungutan/pemotongan belum otomatis masuk dalam sistem otoritas. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

Sebagai informasi, data pelaporan pajak yang terdapat dalam aplikasi e-form antara lain bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

"Perlu diingat bahwa dalam hal masih terdapat penghasilan yang bukti pemungutan/ pemotongannya belum otomatis masuk ke dalam sistem, wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilan tersebut kepada DJP," sebagaimana dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022 dikutip pada, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun beberapa penyebab bukti pemungutan/pemotongan tersebut belum masuk sistem DJP. Pertama, terdapat jeda waktu proses peng-input-an data oleh pemungut/pemotong pajak dengan waktu pengunduhan formulir PDF.

Kedua, pemungut/pemotong pajak melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya secara manual sehingga memerlukan waktu untuk direkam ke dalam sistem elektronik.

Ketiga, pemungut/pemotong pajak belum membayar dan/atau melaporkan pemungutan/pemotongan pajaknya ke DJP.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Untuk itu, apabila terdapat data prepopulated yang belum tersedia, wajib pajak dapat mengonfirmasi terlebih dulu kepada pemungut/pemotong pajak," kata DJP.

Di sisi lain, DJP mengimbau apabila status Surat Pemberitahuan (SPT) adalah kurang bayar dan wajib pajak telah melakukan pembayaran, tersedia menu validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan nomor bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk menghindari kesalahan ketik kode NTPN atau nomor Bukti Pbk.

Lebih lanjut, ketika hendak mengunggah formulir, terdapat opsi pengiriman token atau kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui email atau SMS one time password (OTP).

"Apabila wajib pajak memilih menggunakan SMS OTP, maka harus dipastikan nomor tersebut masih aktif dan terisi cukup pulsa," ujar DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT