KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Dian Kurniati | Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengkaji rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Meski demikian, lanjutnya, rencana kenaikan tarif pajak tersebut tetap perlu dikaji.

"Kajian akan terus kami jalankan, Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggulah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Pernyataan Suryo tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi XI DPR. Salah satunya, Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo yang menilai rencana kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada berbagai kenaikan harga seperti pangan dan tarif jalan tol. Menurutnya, kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 bakal menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah.

Dalam pandangannya, kenaikan tarif PPN dapat dilakukan setelah perekonomian kembali stabil, termasuk ketika bank sentral AS sudah menurunkan suku bunga acuannya.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

"Kita perlu meramu satu kebijakan di antara optimisme yang ada. Kalau istilahnya golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, bukankah akan melambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga akan berdampak pada penerimaan negara?" ujar Andreas.

Selain Andreas, pertanyaan mengenai kenaikan tarif PPN juga disampaikan Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Dia menjelaskan DPR akan mendukung pemerintah apabila tetap disiplin menaikkan tarif PPN sebagaimana amanat UU HPP.

Namun, DPR juga meminta pemerintah menyiapkan antisipasi dampak kenaikan tarif PPN ini terhadap daya beli masyarakat. Apabila kenaikan tarif PPN benar-benar terealisasi, pemerintah juga harus menjelaskan kebijakan ini secara komprehensif kepada publik agar tidak terjadi kebingungan, termasuk fasilitas yang diberikan.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan