INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Dirjen Pajak: Urusan Administrasi Biar Sistem yang Bicara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 17:08 WIB
Dirjen Pajak: Urusan Administrasi Biar Sistem yang Bicara

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi perpajakan terbaru dijalin dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan ini untuk memperbaiki tata kelola administrasi pajak bagi wajib pajak (WP), terutama perusahaan pelat merah.

"Tujuan integrasi dalam bahasa sederhana adalah mutual trust bagaimana DJP dan WP saling sinergi dalam kelola administrasi perpajakan," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sebelum era integrasi data perpajakan digaungkan pada 3 tahun yang lalu, sambungnya, pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan BUMN sering terhambat urusan administrasi. Hal ini kemudian sering berlanjut dengan terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) dari otoritas.

Melalui integrasi data perpajakan, dia optimistis persoalan administrasi tersebut dapat dihilangkan karena DJP memiliki akses data dan informasi dari BUMN. Proses automasi berbasis teknologi informasi ini akan memberikan manfaat pada sisi otoritas dan WP.

"Jadi dulu kalau ada salah sedikit langsung di-STP. Ke depan, isu administrasi ini bisa dihilangkan dengan koneksi data. Urusan administrasi biar sistem yang bicara," terangnya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Suryo memproyeksi integrasi data akan memudahkan proses pengawasan bagi otoritas. Dengan demikian, saat semua entitas bisnis milik negara bergabung dalam program integrasi data perpajakan, sumber daya manusia (SDM) di KPP tempat WP BUMN terdaftar dapat dialihkan untuk proses bisnis lainnya.

Situasi serupa berlaku untuk WP BUMN yang dapat lebih fokus mengerjakan proses bisnis inti untuk pengembangan usaha. Dengan demikian, setoran dividen dan pajak ke kas negara dapat meningkat dengan optimal.

"Jadi SDM kami di KPP BUMN bisa dipindahkan untuk cari yang lain. Dengan integrasi ini, kami ingin beban pajak dibagi rata kepada seluruh WP dan tidak hanya WP tertentu yang menjadi kontributor utama," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan