PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Semua Wajib Pajak Diperlakukan Setara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 13:58 WIB
Dirjen Pajak: Semua Wajib Pajak Diperlakukan Setara

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty. Pelaksanaan program tersebut berlaku setara kepada seluruh warga negara Indonesia, dan tidak ada perlakuan istimewa kepada WP besar.

Ken mengatakan Ditjen Pajak hanya akan lebih teliti dalam proses membantu WP besar dalam pelaksanaan program pengampunan pajak. Sebab, WP besar memiliki harta yang relatif besar, sehingga proses perhitungannya akan lebih memakan waktu.

"Ditjen pajak akan lebih cermat dalam menangani WP besar dalam pelaksanaan program tax amnesty ini, karena harta yang mereka miliki pasti sangat banyak. Namun, pada perlakuannya tetap setara antara WP besar dengan WP kecil, tidak dibedakan sama sekali," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Ia menambahkan, proses repatriasinya pun sama di mana WP besar juga langsung membayarkan dana ke sejumlah bank yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak sebagai bank persepsi. Hingga hari ini sudah ada beberapa WP besar yang mengikuti repatriasi.

Tidak hanya WP besar dari dalam negeri, lanjut Ken, WP besar yang berasal dari luar negeri pun sudah ada yang turut serta mengikuti program ini. Pasalnya, pemerintah juga telah mempermudah WP yang berada di luar negeri untuk mengikuti program pengampunan pajak.

WP luar negeri bisa mengikuti program pengampunan pajak melalui sejumlah bank persepsi yang berada di luar negeri maupun di kantor KBRI. Sejumlah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah memang bertujuan untuk mempercepat penerimaan dana dari sektor perpajakan serta meningkatkan basis pajak.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selain itu, lanjut Ken, nominal yang terkumpul pada repatriasi harta dari WP besar pun tercatat Rp5 triliun. Menurutnya, sebagai tahap awal jumlah Rp5 triliun pada repatriasi dinilai sudah cukup baik, karena dari Rp5 triliun tersebut berpotensi mengalami peningkatan ke depannya.

"Saya tegaskan kembali, tidak berlaku perlakuan khusus terhadap setiap WP, karena program tax amnesty ini berlaku untuk seluruh WNI," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System