Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membentuk komite kepatuhan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Harapannya, langkah tersebut juga dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komite kepatuhan akan membuat daftar nama-nama wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
"Jadi, secara periodik, kami tentukan daftar wajib pajak yang akan dilakukan penanganan. Jadi, secara bertahap dilakukan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).
Pembentukan komite kepatuhan tersebut bakal mendukung kegiatan pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material yang dilakukan oleh DJP.
Pengawasan pembayaran masa adalah pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. Adapun pengawasan pembayaran masa dilakukan sembari mencermati perkembangan harga komoditas.
Tak hanya itu, pengawasan pembayaran masa juga akan dilakukan berdasarkan pertumbuhan kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
"Jadi banyak beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasi sudah. Pertambangan karena booming komoditas dan sektor lain seperti konstruksi juga bertumbuh bagus," ujar Suryo.
Sementara itu, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya bakal dilakukan lewat pengawasan kepatuhan material.
"Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau tidak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan," tutur Suryo. (rig)