SE-42/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Perjalanan Dinas dan Cuti Saat New Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 09:58 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Perjalanan Dinas dan Cuti Saat New Normal

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis ketentuan mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2020. Beleid ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu 22 Juli 2020. SE ini berlaku sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Dirjen Pajak.

“Perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Dengan keluarnya SE-42/PJ/2020, ketentuan mengenai perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa dalam huruf E angka 4 SE-30/PJ/2020 dicabut.

Selain itu, pelaksanaan cuti pegawai dan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa dalam huruf E angka 2 huruf h dan huruf i SE-33/PJ/2020 juga dicabut.

Selanjutnya, ketentuan pada SE-30/PJ/2020, SE-33/PJ/2020, dan SE Dirjen Pajak lainnya terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang tidak bertentangan dengan SE-42/PJ/2020 ini dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Dalam SE-42/PJ/2020, penjadwalan kehadiran pegawai work from office (WFO) dan work from home (WFH) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam SE-30/PJ/2020. Adapun ketentuan mengenai cuti pegawai adalah sebagai berikut.

Pertama, cuti pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pemberian cuti pegawai agar memperhatikan jumlah pegawai WFO pada huruf E angka 3 huruf b SE-30/PJ/2020. Ketiga, dalam hal pelaksanaan cuti pegawai memerlukan perjalanan agar memperhatikan ketentuan dalam SE-42/PJ/2020. Keempat, ketentuan mengenai cuti sakit tetap mengacu pada SE-18/MK.1/2020.

“Kepala unit kerja dan atasan langsung agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penugasan/surat tugas, pelaksanaan cuti, dan perjalanan pegawai di unit kerja masing-masing,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-42/PJ/2020.

Seluruh pegawai diminta untuk mematuhi protokol penanganan bagi kasus suspect, probable, konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, maupun kematian yang telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS