PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:14 WIB
Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan Ditjen Pajak tidak berwenang menyalurkan dana yang diterima dari repatriasi program pengampunan pajak. Penyaluran dana tersebut sepenuhnya diatur oleh masing-masing wajib pajak (WP) yang bersangkutan.

Ken menjelaskan WP memiliki akses penuh untuk mengalirkan dananya ke sejumlah instrumen investasi yang sudah tersedia. Oleh karena itu Ditjen Pajak tidak mencampuri keinginan WP dalam pengaliran dana yang dimilikinya.

“Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan saja, mengenai adanya penerimaan dana dari WP untuk dialirkan ke instrumen investasi. Kami baru mengetahui nilai repatriasi tax amnesty yang telah dilaporkan,” ujarnya saat di konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Ia menambahkan, dari laporan tersebut ternyata masih ada sejumlah harta yang belum kembali ke Indonesia. Penghambat dana yang belum kembali yakni terkait pada ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya.

UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa partisipan program pengampunan pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengalihan aset maksimal hingga tanggal 31 Desember 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 telah mengatur mengenai sejumlah instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menampung dan mengembangkan dana repatriasi.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Beberapa instrumen tersebut meliputi, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, real estate, deposito, giro, asuransi, dana pensiun, kontrak berjangka, modal ventura, dan medium term notes.

“Intrumen-instrumen itu bisa dipilih dan digunakan oleh WP untuk melakukan investasi dan mengembangkan uangnya. WP dibebaskan memilihnya, sedangkan Ditjen Pajak hanya memantau dana supaya tidak dilarikan ke luar negeri lagi,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini