PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 September 2016 | 09:01 WIB
Dirjen Pajak: Fokus Amnesti Pajak Bukan Hanya Uang Tebusan

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan paparan saat sosialisasi dan diskusi mengenai Amnesti Pajak yang berlangsung di Aula Dhanapala Kemenkeu, pada Jumat (22/7). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Fokus utama program amnesti pajak bukan hanya pada jumlah uang tebusan. Namun, yang lebih penting lagi adalah repatriasi dan deklarasi aset, di samping terbentuknya basis pajak baru.

Demikian ditegaskan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (6/9).

Tax amnesty itu fokusnya tidak hanya pada uang tebusan, tetapi yang pertama adalah kita fokus juga kepada repatriasi, dan deklarasi, kalau bisa jumlahnya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Selain itu, dengan mengikuti program ini, lanjutnya, para peserta amnesti pajak juga berkewajiban untuk membayar tunggakan pajaknya. Terakhir, amnesti pajak juga bertujuan untuk membentuk basis pajak yang baru.

“Dengan adanya deklarasi aset yang ratusan triliun itu, kalau sekarang asetnya ternyata menghasilkan penghasilan, tentunya pembayaran (Surat Pemberitahuan/SPT) masanya bagi orang-orang yang melaporkan itu akan naik. Penghasilan itu mulai sekarang sejak dia declare, dia ada kewajiban untuk melaporkan, pembayaran (SPT) masanya akan naik,” jelasnya.

Sebelumnya, ia menguraikan hingga 5 September 2016 total uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp4,78 triliun dengan total harta yang dideklarasikan Rp223,89 triliun.

Baca Juga:
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Mayoritas peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan jumlah uang tebusan Rp3,96 triliun dan deklarasi harta Rp166,15 triliun.

Sementara itu, jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp280 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp30,13 triliun.

Untuk wajib pajak badan non-UMKM, jumlah tebusan tercatat Rp530 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp25,94 triliun. Terakhir, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan yang terkumpul Rp10 miliar, dengan jumlah deklarasi harta Rp1,67 triliun. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda