PMK 63/2021

Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 16:23 WIB
Dirjen Pajak Bisa Rilis Keputusan dan Ketetapan Ini Secara Elektronik

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, penerbitan keputusan atau ketetapan itu berdasarkan pada dokumen elektronik yang telah ditindaklanjuti atau berdasarkan pada kewenangannya secara jabatan.

Adapun dokumen elektronik yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) ditindaklanjuti secara otomatis oleh sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP), oleh pejabat atau petugas contact center, atau oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

“Direktur jenderal pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dengan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Keputusan yang dimaksud antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembetulan,
  2. Surat Keputusan Keberatan,
  3. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
  5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
  6. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
  7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan
  8. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga.

Kemudian, ketetapan yang dimaksud meliputi:

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan
  5. Surat Tagihan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6) PMK 63/2021, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan untuk dokumen elektronik seperti surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya.

Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa.

“Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik … dan dokumen elektronik … tidak dibuat berbentuk cetakan (manual),” bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 63/2021.

Dirjen pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui laman DJP; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; atau alamat posel (email) wajib pajak yang terdaftar pada sistem administrasi DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!