KOTA PEKANBARU

Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Dian Kurniati
Senin, 20 Juli 2020 | 10.09 WIB
Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru melalui akun media sosial Instagramnya menyebut pemberian insentif yang seharusnya berakhir pada 14 Juli 2020 diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. Insentif diberikan untuk membantu beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Perpanjangan penghapusan denda/sanksi administrasi 11 pajak daerah sampai dengan 15 Oktober 2020," bunyi pernyataan akun Instagram @bapenda_pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan insentif tersebut sehingga tidak perlu membayar sanksi denda yang terutang. Bapenda menyebut pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membangun Kota Pekanbaru.

"Mari manfaatkan kesempatan ini. Bayar pajaknya, bangun kotanya, bahagia warganya," imbuhnya.

Bapenda, dalam unggahan tersebut, tidak mencantumkan payung hukum perpanjangan program insentif pajak daerah tersebut. Sebelumnya, ketentuan insentif pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020.

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif tersebut berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pada pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.