Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hingga 14 Oktober 2020 senilai Rp29,68 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi itu setara 24,6% dari yang ditargetkan senilai Rp120,61 triliun. Dari realisasi tersebut, wajib pajak paling banyak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
"Untuk insentif usaha, terealisasi Rp29,68 triliun, dengan tambahan kenaikan Rp1,61 triliun [pada September]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (20/10/2020).
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga 14 Oktober 2020 senilai Rp10,19 triliun. Realisasi itu setara dengan 71% dari alokasi anggaran senilai Rp14,4 triliun. Semula diskon diberikan sebesar 30% kemudian bertambah menjadi 50% mulai Agustus 2020.
Realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp7,33 triliun atau 50% dari yang ditargetkan Rp14,75 triliun. Kemudian, pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat Rp6,82 triliun atau 34% dari pagu Rp20 triliun.
Kemudian, realisasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tercatat senilai Rp3,16 tiliun atau 55% dari pagu Rp5,8 triliun. Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang hanya Rp2,18 triliun atau 5,5% dari yang ditargetkan 39,66 triliun.
Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu dunia usaha senilai total Rp120,61 triliun. Pada Juli 2020, realisasi insentif pajak hanya Rp16,55 triliun, tetapi berangsur naik menjadi Rp18,85 triliun pada Agustus, dan 28,07 triliun pada September.
Sepanjang 3 bulan tersebut, terjadi kenaikan pemanfaatan insentif pajak 28,5%. Sementara hingga pekan kedua Oktober 2020, realisasinya kembali bertambah Rp1,61 triliun menjadi Rp29,68 triliun. (kaw)