KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Dilakukan secara Serentak, Kanwil Ini Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:30 WIB
Dilakukan secara Serentak, Kanwil Ini Blokir 140 Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah memblokir 140 rekening milik wajib pajak di Kota Surabaya dalam pelaksanaan kegiatan blokir serentak di 13 kantor pelayanan pajak (KPP).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu upaya penagihan aktif oleh juru sita pajak negara (JSPN) atas tunggakan pajak.

"Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para JSPN di 13 KPP didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp69,6 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sebelum memblokir rekening, lanjut John, DJP telah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap wajib pajak melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakannya.

Wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Jika hal wajib pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor maka DJP tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan blokir," ujar John dikutip dari timesindonesia.co.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi