TIARA ANDINI

Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 10:49 WIB
Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Penyanyi Tiara Idol

JAKARTA, DDTCNews—Tiara Anugrah Eka Setyo Andini atau dikenal dengan nama panggung Tiara Andini mengajak kawan-kawan pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan SPT Tahunan.

“Hai kawan pajak, yuk teman-teman yang sudah punya NPWP jangan lupa laporan SPT Tahunan Bisa diakses di pajak.go.id. Laporannya bisa dimana saja dan kapan saja loh,” katanya di akun media sosial @pajaktulungagung.

Tiara yang juga runner-up Indonesian Idol musim ke-10 itu mengatakan melaporkan SPT adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap negara. Apalagi, pelaporannya juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Saat ini, penyanyi asal Jember itui tengah menjadi pusat perhatian publik lantaran dijodoh-jodohkan dengan Dul Jaelani dan Azriel Hermansyah. Namun belakangan Tiara diketahui ternyata sudah punya pacar.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan
View this post on Instagram

Hai #KawanPajak Dapat salam nih dari @tiaraanugrahh Sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT Tahunan, yuk sekarang. ? #SudahPunyaTapiBelum #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #laporspt #efiling #LebihAwalLebihNyaman ?️: @pajakjember

A post shared by KPP Pratama Jember (@pajakjember) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak