VIETNAM

Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 10:30 WIB
Digitalisasi Pajak, 92 Persen WP Badan di Vietnam Sudah Pakai e-Faktur

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam mencatat terdapat 764.314 wajib pajak badan telah menggunakan faktur pajak elektronik. Jumlah tersebut sekitar 92% dari total wajib pajak badan yang terdaftar di Vietnam.

Wakil Kepala Departemen Umum Perpajakan Dang Ngoc Minh mengatakan konversi faktur pajak menjadi elektronik (e-faktur) menjadi bagian penting dari upaya otoritas melakukan transformasi digital.

"Penggunaan e-faktur menjadi bagian utama dan penting dari sektor pajak untuk mempromosikan transformasi digital di kalangan bisnis, lembaga keuangan, serta lembaga negara lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Minh menuturkan penggunaan e-faktur tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi dan rumah tangga. Menurutnya, sekitar 52.770 usaha orang pribadi dan rumah telah menggunakan e-faktur.

Dia menjelaskan e-faktur akan berkontribusi dalam mengotomatisasi pelayanan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan upaya mereformasi prosedur administrasi, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas bisnis, serta mempromosikan pengembangan e-commerce.

Vietnam mulai memperkenalkan sistem e-faktur pada 2010. demikian, perkembangan sistem e-faktur relatif berjalan lambat dalam 1 dekade pertamanya. Pada 2021, otoritas melakukan uji coba penerapan sistem tersebut di 6 kota. Sistem tersebut baru diluncurkan secara nasional pada 21 April 2022.

"Sistem ini diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang setara, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat dan perusahaan sehingga produktivitas tenaga kerja meningkat dan transformasi digital nasional dapat terlaksana," ujar Minh seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak