JERMAN

Diduga Lakukan Penipuan Pajak, Kantor Otoritas Sepak Bola Digeledah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:39 WIB
Diduga Lakukan Penipuan Pajak, Kantor Otoritas Sepak Bola Digeledah

Logo DFB. (foto: efe.com)

BERLIN, DDTCNews – Kejaksaan dan otoritas pajak menggeledah kantor otoritas sepak bola Jerman (DFB) dalam investigasi kasus penipuan pajak yang melibatkan enam orang mantan pejabat dan pemimpin aktif DFB.

Nadja Niesen, jaksa penuntut umum dari wilayah Frankfurt, mengatakan penggeledahan tidak hanya dilakukan pada markas besar DFB. Proses pencarian informasi dan barang bukti juga dilakukan pada kantor DFB di lima negara bagian yakni Hesse, Bavaria, North-Rhine Westphalia, Lower Saxony dan Rhineland-Palatinate.

"Rumah pejabat DFB juga telah digeledah karena dicurigai melakukan penggelapan pajak," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Proses investigasi kasus penipuan dan penggelapan pajak ini dilakukan melalui operasi besar dengan melibatkan 200 petugas. Proses investigasi pajak pun turut melibatkan petugas pajak federal dan polisi federal Jerman.

Kejaksaan telah membidik enam orang yang merupakan mantan pejabat dan pemimpin aktif DFB karena dituding secara sengaja melakukan manipulasi pendapatan iklan untuk mengurangi beban pajak.

Manipulasi dilakukan untuk kontrak iklan periode 2014 dan 2015 di setiap laga kandang Timnas Jerman. "Jumlah pajak yang dihindari diperkirakan lebih dari €4,7 juta atau setara Rp81,4 miliar," tutur Niesen.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Investigasi jaksa dan otoritas pajak mencurigai DFB mengklasifikasikan pendapatan iklan sebagai penerimaan dari pengelolaan aset untuk mengurangi beban pajak. Aksi penipuan dan penggelapan pajak tersebut dilakukan para petinggi DFB dengan melakukan kontrak pengelolaan iklan laga kandang Timnas dengan perusahaan pemasaran olahraga Infront.

DFB memiliki kontrak jangka panjang dengan Infront untuk pengelolaan iklan dalam setiap laga Timnas hampir selama 40 tahun. Kerja sama terakhir didapat dengan mekanisme penunjukan langsung untuk periode 2013-2018.

Kerja sama tersebut berakhir pada tahun ini setelah rilisnya hasil audit yang menemukan penyimpangan keuangan dalam pelaksanaan kontrak.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Nadja Niesen menambahkan skema kontrak pengelolaan ruang iklan antara DFB dan Infront tergolong unik. DFB menyerahkan kewenangan pengelolaan iklan kepada pihak lain tetapi masih memiliki kemampuan untuk menentukan alokasi ruang iklan dalam setiap pertandingan kandang Timnas Jerman.

"Langkah DFB menyewakan bisnis tersebut kepada Infront sebagai cara untuk menghindari pembayaran pajak karena perusahaan berdomisili di Swiss tetapi tidak memiliki ruang untuk memilih rekan periklanan," ujarnya seperti dilansir dw.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?