KEPATUHAN PAJAK

Didatangi Petugas Pakai Surat Paksa, WP Ini Langsung Lunasi Utangnya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Desember 2022 | 15.30 WIB
Didatangi Petugas Pakai Surat Paksa, WP Ini Langsung Lunasi Utangnya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Wajib pajak badan di Kota Semarang, Jawa Tengah langsung melunasi utang pajaknya begitu didatangi petugas dari KPP Pratama Semarang Timur. 

Petugas datang langsung ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut lengkap dengan surat paksa. Seperti diketahui, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

"Kunjungan kerja dilakukan untuk menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Setelahnya, wajib pajak bersedia segera melunasi seluruh utang pajak yang dimiliki," kata Juru Sita KPP Pratama Semarang Timur Wilbertus Widiyo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/12/2022). 

Penagihan dengan surat paksa diatur dalam UU 19/2000 tentang Perubahan Atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.  Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.

Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Adapun juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang juga meliputi penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan.

Sebagai informasi, penagihan pajak dengan penyampaian surat paksa mengalami peningkatan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, frekuensi pemberitahuan surat paksa tercatat sebanyak 446.136. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 11,7% dibandingkan dengan frekuensi penyampaian surat paksa pada 2020 sebanyak 399.395. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.