KEPATUHAN PAJAK

Didatangi Petugas Pakai Surat Paksa, WP Ini Langsung Lunasi Utangnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:30 WIB
Didatangi Petugas Pakai Surat Paksa, WP Ini Langsung Lunasi Utangnya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Wajib pajak badan di Kota Semarang, Jawa Tengah langsung melunasi utang pajaknya begitu didatangi petugas dari KPP Pratama Semarang Timur.

Petugas datang langsung ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut lengkap dengan surat paksa. Seperti diketahui, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

"Kunjungan kerja dilakukan untuk menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Setelahnya, wajib pajak bersedia segera melunasi seluruh utang pajak yang dimiliki," kata Juru Sita KPP Pratama Semarang Timur Wilbertus Widiyo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Penagihan dengan surat paksa diatur dalam UU 19/2000 tentang Perubahan Atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.

Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Adapun juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang juga meliputi penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sebagai informasi, penagihan pajak dengan penyampaian surat paksa mengalami peningkatan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, frekuensi pemberitahuan surat paksa tercatat sebanyak 446.136. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 11,7% dibandingkan dengan frekuensi penyampaian surat paksa pada 2020 sebanyak 399.395. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak