AFRIKA SELATAN

Dianggap Aset Tak Berwujud, Mata Uang Kripto Siap Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 16:35 WIB
Dianggap Aset Tak Berwujud, Mata Uang Kripto Siap Dipajaki

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South Africa Revenue Service/SARS) telah mengajukan aturan untuk memajaki penghasilan yang diperoleh dari aktivitas cryptocurrency. Skema pemajakan ini menjadi upaya SARS dalam memajaki aktivitas perdagangan yang menggunakan mata uang digital.

Dalam keterangan resmi, SARS menganggap mata uang digital tersebut sebagai aset tidak berwujud yang masih bisa dikenakan PPh. Berdasarkan pertimbangan inilah, otoritas pajak mengajukan aturan untuk memajaki cryptocurrency.

“Mata uang kripto merupakan bentuk aset tidak berwujud, sehingga otoritas pajak bisa mengenakan PPh atas keuntungan maupun aktivitas jual belinya. Rencana kebijakan ini pun mendapat sambutan positif oleh komunitas kripto Afrika Selatan karena pemerintah sudah melegalkan aktivitas kripto,” demikian keterangan resmi SARS, Senin (13/8).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Sebagai informasi, kata ‘mata uang’ sejatinya tidak didefinisikan dalam UU PPh di Afrika Selatan. Mata uang ini juga tidak banyak digunakan maupun diterima sebagai media pembayaran atau pertukaran.

Berdasarkan UU PPh Afrika Selatan, SARS tidak menganggap cryptocurrency sebagai mata uang dalam hal PPh atau Capital Gain Tax (CGT). Namun, SARS justru menganggap mata uang kripto sebagai aset yang tidak berwujud.

Jika rancangan kebijakan itu disahkan, maka semua pedagang mata uang kripto di Afrika Selatan harus melaporkan setiap keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas perdagangan aset dalam rangka melaporkan penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Sementara itu, SARS menilai transaksi mata uang digital tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena cryptocurrency diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan dari kebijakan yang berlaku.

“Pembebasan PPN itu berlaku pada penerbitan, pengumpulan, penjualan, pembelian, akuisisi atau pengalihan kepemilikan cryptocurrency,” seperti diberitakan cryptovest.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Jumat, 02 Februari 2024 | 12:00 WIB ASET KRIPTO

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M