KOTA MALANG

Di Kota Ini, Acara Sosialisasi Sadar Pajak Libatkan Polisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2018 | 17:01 WIB
Di Kota Ini, Acara Sosialisasi Sadar Pajak Libatkan Polisi

(Foto ilustasi: KPA)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur mendapat bantuan pihak kepolisian Polres Malang Kota. Kali ini tugas BP2D dalam rangka sosialisasi sadar pajak menjadi lebih ringan karena polisi ikut terlibat dalam kegiatan ini.

Jajaran Polres Malang Kota akan berperan sebagai polisi RW (Rukun Warga) untuk ikut melakukan sosialisasi pajak daerah. Tugasnya tidak lain ialah memberikan himbauan kepada warga di area tugas agar masyarakat tertib dalam membayar pajak.

“Nah ini momen bisa menyosialisikan tentang pajak-pajak daerah seperti pajak kos, pajak restoran, pajak hiburan dan seterus kepada masyarakat lingkup kecil,” kata Sekretaris BP2D Mohamad Thoriq, Senin (8/1).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam urusan perpajakan bisa ditingkatkan. Hal ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal penting melakukan pembangunan.

Kegiatan sosialisasi sadar pajak ini, polres akan menerjunkan 500 polisi untuk melakukan sosialiasi di wilayah tugas masing-masing. BP2D berharap dengan keterlibatan pihak kepolisian dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak. “Semoga hasilnya bisa maksimal,” harap Thoriq.

Selain melakukan sosialisasi, nantinya akan ada mekanisme pemberian insetif bagi polisi yang terlibat dalam gerakan sosialisasi sadar pajak ini. Namun, masih belum jelas seperti apa insentif yang akan diberikan nantinya.

“Kami masih koordinasi dulu, bagaimana teknis pemberiannya. Jika nantinya sudah ada keputusan, akan kami berikan intensif tersebut,” tutupnya dilansir malangtimes.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi