KABUPATEN PAMEKASAN

Di Balik Larangan Reklame Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 11:33 WIB
Di Balik Larangan Reklame Rokok

PAMEKASAN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame ini mengalami kebocoran sekitar Rp400 juta sepanjang tahun 2016.

Kepala Dispenda Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan penurunan tersebut terjadi sejak awal tahun 2016 ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Penurunan realisasi pajak reklame saat ini berkisar antara Rp300 juta - Rp400 juta per tahun. Biasanya total perolehan pajak reklame sekitar Rp700 juta per tahunnya. Sebagian besar berasal dari pajak reklame rokok,” terangnya, Senin (7/11).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Dalam Pasal 31 PP tersebut diatur mengenai pengendalian pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Lantas, Pemkab memutuskan untuk melarang ada reklame rokok di sepanjang Kabupaten Pamekasan.

Menurut Agus apabila larangan tetap diberlakukan, ke depannya penurunan akan terus terjadi, mengingat banyak papan reklame berukuran besar yang masih kosong. Agus pun menyayangkan sikap Pemkab di awal tahun ini yang kurang berkoordinasi dengan Dispenda.

“Saat aturan tersebut diberlakukan, kami tidak bisa berbuat banyak. Kami langsung melakukan pemutusan kontrak. Karena, jika tidak akan terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Dengan demikian, Agus berencana akan terus menggali potensi dari sektor-sektor pajak daerah lainnya guna menutupi kebocoran PAD ini. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024