INTEGRASI DATA

Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 16:26 WIB
Dengan SiMoDIS, Kerja Sama DJBC dan DJP Akan Meningkat

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai akan mendapat tambahan data dengan implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) tahun depan. Kerja sama dengan Ditjen Pajak disebut akan semakin intens.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers implementasi SiMoDIS hari ini. Menurutnya, dengan hadirnya SiMoDIS tidak hanya memperkuat proses bisnis internal DJBC tapi juga meningkatkan kerja sama dengan unit kerja lain di Kemenkeu khususnya dengan Ditjen Pajak.

"Data hasil rekonsiliasi dari SiMoDIS menjadi salah indikator dalam pengawasan melalui joint program antara DJBC dan Ditjen Pajak," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Menurutnya, kegiatan joint program dengan DJP akan ditujukan bagi pelaku usaha yang terdeteksi tidak patuh dalam SiMoDIS. Kegiatan lanjutan bukan hanya pemeriksaan fisik barang yang ada di daerah pabean, tapi juga akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan DJP tekait kewajiban perpajakan lainnya.

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang patuh, maka diberikan fasilitas fiskal baik dari sisi pajak maupun kepabeanan. Dari sisi pajak, hasil data rekonsiliasi akan salah satu landasan bagi pelaku usaha dalam mengajukan fasilitas restitusi dipercepat untuk pajak pertambahan nilai (PPN)

Heru menuturkan referensi dari SiMoDIS akan digunakan sebagai salah syarat dalam pelayanan restitusi di percepatan. Dengan demikian, fasilitas dan insentif fiskal dapat berjalan tepat sasaran untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan juga patuh terhadap aturan perpajakan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Jadi kita jadikan output dalam SiMoDIS ini menjadi salah satu referensi dalam rangka memberikan pelayanan restitusi dipercepat," imbuhnya.

Seperti diketahui, seluruh transaksi ekspor - impor akan terintegrasi dengan aliran uang devisa melalui SiMoDIS mulai 1 Januari 2020. Sistem informasi tersebut akan mengintegrasikan berbagai data baik dari Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia.

Seluruh data ekspor impor, dan pemberitahuan pabean dari zona perdagangan bebas Batam akan masuk dalam SiMoDIS. Kemudian manifes barang kiriman, data dari tempat penimbunan berikat, profil eksportir dan importir serta manifes data keberangkatan dan kedatangan penumpang juga masuk dalam sistem.

Sementara itu, bank sentral akan menanamkan data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Integrasi data tersebut, memberikan data lengkap bagi DJBC untuk melakukan pemetaan kepatuhan dari pelaku usaha dan menjadi basis penyusunan kebijakan moneter oleh BI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS