PROVINSI DKI JAKARTA

Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 13:32 WIB
Dengan Aplikasi Ini, Mengecek Pajak Kendaraan Bisa Lewat Handphone

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat sebuah terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Halim mengatakan hanya pemilik kendaraan yang dapat mengecek data dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.

“Kalau dulu kita punya layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya, sekarang kita memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta,” katanya Rabu, (21/6).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Aplikasi tersebut, untuk sementara dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis Android melalui PlayStore. Sedangkan pengguna iPhone bisa menelusurinya via website dengan mengetik ‘Cek Ranmor DKI’ pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menyambut baik adanya aplikasi tersebut. Edi mengungkapkan saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. oleh karena itu, adanya aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan.

“Per hari ini Rp43 miliar penerimaan pajak kendaraan dan BPNKB saja. Mungkin SKPD lain senang kalau libur panjang, kalau orang pajak ngilu libur sehari saja, karena tertunda sehari penerimaan pajak dan ini berdampak pada semakin banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga kami mohon dukungannya,” ujar Edi.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Untuk meningkatkan penerimaan pajak PKB, seperti dilansir lama resmi BPRD DKI Jakarta, pihak BPRD juga akan membuka pelayanan Samsat di seluruh kecamatan. BPRD juga berencana menambah 10 unit kendaraan Samsat Keliling.

Selain itu, BPRD juga akan terus meningkatkan transaksi online dalam pelayanan penerimaan pajak daerah dengan tidak hanya di ATM. Diupayakan layanan e-Samsat bisa melalui ATM dan bisa dikembangkan ke beberapa bank lain, sehingga tidak hanya pada Bank DKI saja. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah