PROVINSI JAWA TENGAH

Dengan Aplikasi Ini, Layanan Bea Cukai Tanjung Emas Makin Cepat

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 11:39 WIB
Dengan Aplikasi Ini, Layanan Bea Cukai Tanjung Emas Makin Cepat

Ilustrasi. (DJBC)

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Bctemas.id untuk mempercepat pelayanan kepabeanan di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan Bea Cukai terus berupaya mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi. Pengembangan layanan digital diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan perekonomian setelah pandemi Covid-19.

"Bctemas.id menjadi lompatan teknologi dalam peningkatan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan kepabean dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Anton mengatakan saat ini kantor-kantor pelayanan Bea Cukai saling berlomba untuk mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0. Kebanyakan kantor ingin pengembangan aplikasi mandiri untuk menunjang kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang sesuai dengan kebutuhan.

Pada kantor Bea Cukai Tanjung Emas, aplikasi Bctemas.id menjadi bentuk inovasi dan terobosan dalam mengantisipasi perubahan proses bisnis terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Anton menjelaskan Bctemas.id merupakan sistem aplikasi pengajuan pelayanan secara online pada kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Dengan aplikasi tersebut, pengguna jasa dapat mengajukan pelayanan secara online dan juga memantau jalannya pelayanannya secara langsung atau realtime.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Adapun layanan online yang didukung aplikasi tersebut antara lain pengajuan surat keterangan asal (SKA), penyerahan deklarasi nilai pabean (DNP), dan pengajuan nota permintaan data (NPD).

"Pengguna jasa tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor. Apalagi masih dalam masa pandemi," ujarnya.

Anton menambahkan jajarannya akan terus melakukan perbaikan di segala lini agar pelayanan Bea Cukai makin mudah dan cepat. Dia berharap keberadaan aplikasi Bctemas.id dapat menjadi solusi atas setiap kendala yang ditemui pengguna jasa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 22:26 WIB

keren nih udah meluncurkan aplikasi Bctemas.id untuk mempercepat pelayanan kepabeanan!!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara