ADMINISTRASI PAJAK

Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 18:00 WIB
Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews -Ditjen Pajak (DJP) meminta instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) untuk terus melakukan penyesuaian sistem dalam rangka mendukung implementasi NIK sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berharap ILAP dan wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya seiring dengan mundurnya jadwal penerapan NIK sebagai NPWP dari 1 Januari 2024 ke 1 Juli 2024.

"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas wajib pajak yang akan digunakan di coretax administration system nantinya, kami harap kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Dwi menegaskan implementasi coretax administration system dapat berjalan dengan baik apabila seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan bersama-sama mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Saat ini, DJP telah menyediakan virtual help desk yang dibuka pada setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Virtual help desk dapat diakses dengan meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; dan link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Sebagai informasi, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP mundur menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan terbitnya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Keputusan untuk menunda implementasi NIK sebagai NPWP diambil dengan mempertimbangkan penyesuaian implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024, kesiapan ILAP, dan kesiapan wajib pajak.

Sampai dengan 7 Desember 2023, sudah sebanyak 59,56 juta NIK yang dipadankan. Perinciannya, sebanyak 55,76 NIK telah dipadankan secara sistem. Sisanya, 3,8 juta NIK dipadankan oleh wajib pajak secara mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut