Kantor Dispenda Pekanbaru (Foto: Pemkot Pekanbaru)
PEKANBARU, DDTCNews – Mendekati batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 30 September 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru memberikan diskon bagi semua objek PBB, hingga menggratiskan pembayarannya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan untuk nilai NJOP PBB dibawah Rp100 ribu akan digratiskan, sedangkan untuk nilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu akan diberikan diskon sebesar 60%, dan untuk nilai Rp5 juta ke atas akan diberikan diskon 40%.
“Walikota akan memberikan diskon atau stimulus kepada masyarakat Pekanbaru, dan jumlah stimulus ini tidak main-main yaitu sebesar Rp87 miliar rupiah," ucapnya, Jumat (2/9).
Rozie mengimbau kepada wajib pajak Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran dan memanfaatkan diskon yang diberikan. Pasalnya, jika wajib pajak melakukan pembayaran di atas tanggal jatuh tempo tersebut akan diberikan sanksi sebesar 2% dua persen per bulan.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, dalam waktu dua minggu ke depan pihak Dispenda sudah menggunakan sistim online. Para wajib pajak juga dimudahkan untuk melakukan pembayaran di minimarket yang sudah bekerja sama dengan pihak Bank terkait.
“Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan Alfamart dan Indomaret,” tutur Rozie.
Rozi berharap bagi warga Pekanbaru yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 september mendatang.
“Hingga saat ini sudah 50% Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru diberikan, tapi kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Lurah dan Camat," tambahnya.
Rozie juga menerangkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, setengah dari SPPT yang belum diberikan merupakan kelemahan dari Dispenda. Alasannya karena ketidaktahuan alamat dan perubahan lainnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.