KABUPATEN BANTUL

Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 15:59 WIB
Defisit Bengkak, Bupati Izin Tarik Utang Rp96 miliar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Pemkab Bantul)

BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana meminjam dana pusat yang kini masih mengendap di kas daerah setempat sebagai solusi mengatasi penundaan sebagian dana alokasi umum yang melebarkan defisit APBD Bantul.

"Beberapa waktu lalu pak Bupati sudah mengirim surat ke pusat untuk menanyakan boleh tidaknya pinjam dana pusat yang tersimpan di kas daerah untuk menalangi penundaan DAU," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono di Bantul, Rabu (14/9).

Menurut dia, dana pusat yang saat ini masih mengendap di kas daerah sebesar Rp96 miliar itu merupakan sisa tunjangan profesi guru (TPG) dan dana sebesar Rp22 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).

Ia mengatakan sementara asumsi DAU tahun anggaran 2016 yang tertunda karena kebijakan penundaan DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu sebesar Rp144 miliar dengan rincian sebesar Rp36 miliar per bulan dari September sampai Desember 2016.

Sekda mengatakan apabila dana surplus yang ada kas daerah tersebut boleh dipinjam pemda, maka kebijakan penganggaran di empat bulan terakhir tidak goyang, karena tidak berpengaruh signifikan, sebab dana yang dimiliki bisa mencapai di atas Rp113 miliar.

"Angka ini belum termasuk peningkatan pendapatan asli daerah yang akan terpenuhi dan sebagainya. Surat sudah dikirim ke Menkeu dan Mendikbud, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya seperti dilansir harianjogja.com.

Sesuai dengan PMK tentang penundaan DAU itu, ujarnya, DAU Bantul tidak dipangkas namun hanya ditunda, meskipun demikian penundaan sampai kapan belum dipastikan karena pembayaran sesuai kemampuan finansial negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024