PENGAMPUNAN PAJAK

DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:30 WIB
DBS Research: 2 Hal Ini akan Hambat Setoran Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi tumpuan pendapatan negara di tengah merosotnya penerimaan pajak nasional, aliran dana repatriasi berpotensi untuk menopang perekonomian nasional

Bank DBS Group Research dalam risetnya yang dirilis Kamis (11/8) menilai asumsi pemerintah yang terlalu optimis dalam mencapai target pengampunan pajak dinilai akan menemui hambatan. "Ada 2 hambatan yang diperkirakan akan terjadi dalam proses pencapaian target penerimaan dari tax amnesty," ungkap riset tersebut.

Hambatan itu adalah, pertama, variasi atas estimasi nilai aset yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP). Kemudian sekalipun jumlah sebenarnya sama dengan estimasi pemerintah, sebagian pelaku pasar masih memiliki keraguan bahwa jumlah dana yang direpatriasi bisa mencapai target pemerintah.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Selain itu, kedua, sejak awal tahun 2016 rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah mengalami penurunan hingga 170 bps. Faktor eksternal dari rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia menyebabkan obligasi pemerintah sangat menarik.

Namun, para pelaku pasar tampaknya ‘buy into’ optimisme pemerintah dalam menargetkan penerimaan program pengampunan pajak. Optimisme pemerintah yang telah mengasumsikan bahwa repatriasi mampu menerima dana hingga mencapai Rp1.000 triliun.

Asumsi Rp1.000 triliun tersebut setara dengan 150% jumlah investasi investor asing di sektor obligasi pemerintah. Kemudian, Rp1.000 triliun itu sama dengan 70% dari total cadangan devisa Indonesia, yang juga sama dengan 60% dari jumlah outstanding obligasi pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Bank DBS Group Research menambahkan, estimasi penerimaan pencapaian bukan berarti berlebihan. Namun, perlu juga diingat bahwa WP juga perlu menghitung besaran insentif dari dana yang ditempatkannya selama 3 tahun.

Program pengampunan pajak diharapkan memberi harapan yang signnifikan ketika berakhirnya program. "Karena ketika program tersebut berakhir maka akan terjadi sebuah periode yang penting untuk Indonesia bahwa harapan yang sangat besar bersandar pada program tersebu," ungkap DBS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA