KP2KP POLEWALI

Datangi Wajib Pajak Potensial, Pegawai KP2KP Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 12:30 WIB
Datangi Wajib Pajak Potensial, Pegawai KP2KP Lakukan Hal Ini

Pegawai KP2KP Polewali saat mengunjungi wajib pajak. (foto: DJP)

POLEWALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Polewali berkolaborasi dengan KPP Pratama Majene menggelar kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu wajib pajak badan.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali Eko Gunadi mengatakan wajib pajak badan yang dikunjungi merupakan pelaksana proyek pembangunan masjid raya yang terletak di Jalan Kartini, Kecamatan Polewali.

“Pembangunan yang dicanangkan Pemkab Polewali Mandar ini memiliki potensi perpajakan yang cukup menjanjikan dengan nilai kontrak yang besar,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Selain KPDL, lanjut Eko, KP2KP juga memberikan penyuluhan dan edukasi one on one secara langsung kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, tata cara menghitung besaran pajak, serta tata cara pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak Badan.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data Ditjen Pajak guna memetakan sekaligus mengidentifikasi potensi perpajakan, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Untuk diketahui, aturan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 01 Maret 2022 | 23:52 WIB

Selain untuk meningkatkan kualitas data yang dimiliki DJP, adanya KPDL disaat yang bersamaan dapaf dimanfaatkan untuk menyosialisasikan ketentuan perpajakan kepada wajib pajak secara one on one langsung kepada wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN